Padahal dokter-dokter jiwa yang menangani Andi telah dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi ahli. "Secara suitable, kalau pun hakim sudah mengakui bahwa terdakwa menderita skizofrenia, maka seharusnya bukan pidana penjara yang dijatuhkan, tapi perawatan dulu sampai sembuh baru kemudian terdakwa menjalankan pidananya," kata Iftitah. Hakim menyebut waham yang dialami oleh Andi https://animeterbaru70368.link4blogs.com/50771712/top-guidelines-of-film-aksi