Singkatnya, perusahaan asuransi memberikan penggantian kepada nasabah jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Sementara itu, nasabah sebagai tertanggung juga harus melaksanakan kewajibannya, yakni membayar iuran premi https://altbookmark.com/story19870265/fakta-yang-tidak-diketahui-tentang-beliasuransi